Sabtu, 14 Januari 2017

Makalah Pelatihan Tenaga Kerja

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
            Salah satu fungsi manajemen surmber daya manusia adalah training and development artinya bahwa untuk mendapatkan tenaga kerja pendidikan yang bersumberdaya manusia yang baik dan tepat sangat perlu pelatihan dan pengembangan. Hal ini sebagai upaya untuk mempersiapkan para tenaga kerja pendidikan untuk menghadapi tugas pekerjaan jabatan yang dianggap belum menguasainya. Dalam instansi pendidikan biasanya para tenaga kerja yang akan menduduki jabatan baru yang tidak didukung dengan pendidikannya atau belum mampu melaksanakan tugasnya, biasanya upaya yang ditempuh adalah dengan melakukan pelatihan dan pengembangan karir.
            Melalui pelatihan dan pengembangan, tenaga kerja akan mampu mengerjakan, meningkatkan, mengembangkan pekerjaannya. Dalarn kaitannya dengan tema iin, pemakalah mencoba dengan menyajiKan point-point penting yang ada kaitannya dengan pelatihan dai pengembangan sebagai berikut: Pengertian, tujuan, jenis-jenisnya, tahapan-tahapannya, tekniknya, manfaat dan kelemahannya.

1.2       Tujuan Penulisan                 
                        Tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.                   Mengetahui Pengertian Pelatihan Tenaga Kerja,
2.                   Mengetahui Manfaat Pelatihan Tenaga Kerja,
3.                   Mengetahui Tujuan Pelatihan Tenaga Kerja,
4.                   Mengetahui Metode Pelatihan Tenaga Kerja,
5.                   Mengetahui Teknik – teknik Pelatihan Tenaga Kerja,
6.                   Mengetahui Kelemahan Pelatihan Tenaga Kerja.
BAB 2
PEMBAHASAN

2.1       Definisi Pelatihan Tenaga Kerja
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan , Pelatihan Tenaga Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi pekerjaan.
Pelatihan tenaga kerja biasa kita sebut “Training”. Training merupakan suatu proses yang sangat penting dalam menyediakan tenaga kerja yang kompeten (berkemampuan) untuk memenuhi kebutuhan standar produksi. Training merupakan suatu proses yang sangat penting dalam menyediakan tenaga kerja yang kompeten (berkemampuan) untuk memenuhi kebutuhan standar produksi.

2.2       Manfaat Pelatihan Tenaga Kerja
Berikut ini tedapat 3 Tujuan yang dicapai dari kegiatan training :
ü  Ilmu pengetahuan (Knowledge),
Para Karyawan baru yang dilatih diharapkan mendapatkan Ilmu pengetahuan yang cukup untuk dapat mengerjakan tugasnya yang akan diberikan.
ü  Kemampuan (skill),
Para Karyawan baru yang dilatih diharapkan dapat dan mampu melakukan tugas saat ditempatkan pada proses yang telah ditentukan.
ü  Penentuan sikap (attitude),
Setelah melakukan pelatihan diharapkan para karyawan baru dapat memiliki minat dan kesadaran atas pekerjaan yang akan dilakukannya.
2.3     Tujuan Pelatihan Tenaga Kerja
Berikut ini beberapa manfaat dalam menyelenggarakan pelatihan :
1)             Menciptakan sikap, loyalitas dan kerjasama yang lebih menguntungkan,
2)             Meningkatkan kuantitas dan kualitas produktifitas ,
3)             Menghindari atau mengurangi kesalahan dalam bekerja.
4)             Membantu dalam meningkatkan dan pengembangan pribadi karyawan,
5)             Memenuhi kebutuhan-kebutuhan perencanaan sumber daya manusia,
6)             Menghindari atau mengurangi Turnover (pergantian karyawan),
7)             Tidak perlu adanya pemantauan (monitoring) yang berlebihan,

2.4       Metode Pelatihan Tenaga Kerja
Berbicara proses pelatiahan secara mendetail dan panjang lebar, tentu akan menyerap waktu yang cukup panjang, untuk itu penulis akan memberikan sedikit point penting mengenai hal-hal yang patut kita ketahui dalam proses pelatihan, yaitu tentang jenis-jenis metode yang umum digunakan dalam proses pelatiahan (Training Methode ), adapun jenis metodenya ialah sebagai berikut :
            1)         Metode On The Job Training
Metode ini sangat tepat untuk mengajarkan skill yang dapat dipelajari dalam beberapa hari atau beberapa minggu. Manfaat dari metode ini adalah peserta belajar dengan perlengkapan yang nyata dan dalam lingkungan pekerjaan atau job yang jelas. Prosedur metode ini informal, observasi sederhana dan mudah serta praktis. Pegawai mempelajari pekerjaannya dengan mengamati pekerja lain yang sedang bekerja, dan kemudian mengobservasi perilakunya.


2) Metode Vestibule atau balai
Vestibule adalah suatu ruangan isolasi atau terpisah yang disunakan untuk tempat pelatihan bagi pegawai baru yang akan menduduki suatu pekerjaan. Metode ini merupakan metode pelatihan yang sangat cocok untuk banyak peserta (pegawai baru) yang dilatih dengan jenis pekerjaan yang sama dan dalam waktu yang sama, misalnya pelatihan pekerjaan, pengetikan klerek, operator mesin.
3) Metode Demonstrasi dan Contoh
Suatu demonstrasi menunjukkan dan merencanakan bagaimana suatu pekerjaan atau bagaimana sesuatu itu dikerjakan. Metode ini melibatkan penguraian dan memeragakan sesuatu melalui contoh-contoh aktivitas pekerjaan.
4) Metode Simulasi
Metode ini merupakan suatu situasi atau peristiwa menciptakan bentuk realitas atau imitasi dari realitas. Simulasi ini merupakan pelengkap sebagai tehnik duplikat yang mendekati kondisi nyata pada pekerjaan. Metode simulasi yang popular adalah permainan bisnis (bussiness games). Metode ini merupakan metode pelatihan yang sangat mahal, tetapi sangat bermanfaat dan diperlukan dalam pelatihan.
5) Metode Apprenticeship
Metode ini adalah suatu cara mengembangkan ketrampilan (skill) pengrajin atau pertukangan. Metode ini tidak mempunyai standar format. Pegawai peserta mendapatkan bimbingan umum dan dapat langsung mengerjakan pekerjaannya.
6) Metode Ruang Kelas
Metode ini merupakan metode training yang dilakukan di dalam kelas walaupun dapat dilakukan di area pekerjaan. Metode ruang kelas adalah kuliah, konferensi, studi kasus, bermain peran dan pengajaran berprogram (programmed instruction).
2.5       Teknik Pelatihan Tenaga Kerja
                        Program-program pelatihan dan pengembangan dirancang untuk meningkatkan perestasi kerja, mengurangi absensi dan perputaran, serta memperbaiki kepuasan kerja. Ada dua kategori pokok program pelatihan dan pengembangan manajemen. (Decenzo&Robbins:1999:230):
1.                  Metode praktis (on the job training)
2.                  Teknik-teknik presentasi informasi dan metode-metode simulasi  (off the job training)
Metode tergantung pada sejauh mana suatu teknik memenuhi faktor-faktor berikut:
1.         Efektivitas biaya.
2.         Isi program yang dikehendaki
3.         Kelayakan fasilitas-fasilitas
4.         Preferensi dan kemampuan peserta
5.         Preferensi dan kemampuan instruktur atau pelatih
6.         Prinsip-prinsip belajar
Teknik-teknik on the job merupakan metode latihan yang paling banyak digunakan. Karyawan dilatih tentang pekerjaan baru dengan sepervise langsung seorang pelatih yang berpengalaman (biasanya karyawan lain). Berbagai macam teknik ini yang bisa digunakan dalam praktek adalah sebagai berikut:
1.         Rotasi jabatan
2.         Latihan instruksi pekerjaan
3.         Magang (apprenticeships)
4.         Coaching
5.         Penugasan sementara
Teknik-teknik off the job, dengan pendekatan ini karyawan peserta latihan menerima representasi tiruan (articial) suatu aspek organisasi dan diminta untuk menanggapinya seperti dalam keadaan sebenarnya. Dan tujuan utama teknik presentrasi (penyajian) informasi adalah untuk mengajarkan berbagai sikap, konsep atau keterampilan kepada para peserta. Metode yang bisa digunakan adalah:
1.         Metode studi kasus
2.         Kuliah
3.         Studi sendiri
4.         Program computer
5.         Komperensi
6.         Presentasi

Implementasi program pelatihan dan pengembangan berfungsi sebagai proses transformasi. Pata tenaga kerja (karyawan) yang tidak terlatih diubah menjadi karyawan-karyawan yang berkemampuan dan berkulitas dalam bekerja, sehingga dapat diberikan tanggungjawab lebih besar.

2.6       Kelemahan Pelatihan Kerja
Meskipun Training atau pelatihan merupakan suatu kegiatan yang sangat penting dalam menghasilkan tenaga kerja yang berkemampuan tinggi dalam melaksanakan tugasnya. Namun kegiatan Training atau pelatihan ini juga memiliki kelemahan, terutama dalam hal pembiayaan training/pelatihan. Berikut ini beberapa dalam menyelenggarakan pelatihan :
·           Gaji atau upah dan waktu yang terpakai oleh para Trainer (pelatih),
·           Gaji atau upah dan waktu yang terpakai oleh para karyawan yang dilatih,
·           Biaya Material untuk pelatihan (training Material cost),
·           Biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk para Trainer (pelatih) dan Trainee (yang dilatih),
·           Biaya-biaya fasilitas dan Peralatan untuk pelatihan,
·           Hilangnya produktivitas saat melakukan pelatihan.

BAB 3
PENUTUP
 3.1      Kesimpulan
Salah satu fungsi manajemen surmberdaya manusia adalah training and development artinya bahwa untuk mendapatkan tenaga kerja pendidikan yang bersumberdaya manusia yang baik dan tepat sangat perlu pelatihan dan pengembangan.
Pelatihan (training) adalah proses pendidikan jangka pendek yang menggunakan prosedur sistematis dan terorganisir sehingga tenaga kerja non manajerial mempelajari pengetahuan dan keterampilan teknis untuk tujuan tertentu.
Tujuan diselenggarakan peltihan dan pengembangan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas dan kesejahteraan.

3.2       Saran
Sebelum mengakhiri tulisan ini, penulis menyarankan agar para pembaca dapat menggunakan refrensi-refrensi lain untuk memperkaya wawasan. Selanjutnya, alangkah lebih baiknya setiap perusahaan, lembaga ataupun organisasi yang ingin melaksanakan Pelatihan guna mengembangkan SDM/karyawan/pegawainya, lakukanlah perumusan kebutuhan SDM dalam suatu perusahaan,lembaga, ataupun organisasi terlebih dahulu sebelum melakukan pelatihan agar dapat menghasilkan SDM yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan





DAFTAR PUSAKA


https://goenable.wordpress.com/tag/tujuan-dan-manfaat-pelatihan/

Rabu, 04 Mei 2016

MAKALAH PERSEKUTUAN KOMANDITER


MAKALAH
PERSEKUTUAN KOMANDITER  ( CV )



Diajukan sebagai tugas mata kuliah Pengantar Bisnis
Dra. Efiani, MM



Disusun oleh:
Suci Fristiana

UNIVERSITAS AZZAHRA
FAKULTAS EKONOMI / AKUNTANSI
2016

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Persekutuan Komanditer (CV) ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Ibu Dra. Efiani, MM selaku Dosen mata kuliah Pengantar Bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
           Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
       Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.


  Jakarta, April 2016

                                                                                               Penyusun









DAFTAR ISI

§  COVER .......................................................................................      i
§  KATA PENGANTAR..................................................................     ii
§  DAFTAR ISI................................................................................      iii
§  BAB I             PENDAHULUAN ...............................................     1
§  BAB II                        PEMBAHASAN ..................................................     2
A.    Definisi CV.....................................................      2
B.     Jenis – Jenis CV.............................................       3
C.     Prosedur Pendirian CV...................................      5
D.    Tanggung Jawab Keluar ................................      6
E.     Struktur CV ....................................................     8
F.      Berakhirnya CV..............................................      9
G.    Perbedaan CV dan PT ....................................     10
H.    Tujuan Pendirian CV......................................      10
I.       Ciri Dan Sifat CV...........................................      10
J.       Kelebihan dan Kelemahan CV......................       11
K.    Modal untuk pendirian CV............................       11
§  BAB III          PENUTUP..............................................................    13
§  DAFTAR PUSTAKA....................................................................    14













BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
CV termasuk badan usaha bukan berbadan hukum seperti PT,  walaupun demikian keberadaan badan usaha ini tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai perusahaan yang diakui pemerintah dan kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha, terutama Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menggunakan badan usaha CV sebagai landasan untuk dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Pasal 19 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) menjelaskan bahwa CV adalah Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sedangkan pada pasal 19 ayat 2 berbunyi ‘Dengan demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu pada suatu ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.
Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (pesero aktif, pesero komplementer) dan pesero yang memberikan pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditer), Persero Aktif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Pesero Pasif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.




BAB II
PEMBAHASAN

A.            Definisi Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Menurut Pasal 19 KUHD perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara lansung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepasan uang pada pihak lain
CV berada di antara Firma dan Perseroan Terbatas, dengan demikian, CV adalah perekutuan dengan setoran uang, barang tenaga atau sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng, di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang (Hukum Dagang, 2009 : 144). Perbedaan PT dan CV yang mendasar adalah Modalnya. Didalam Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak disebutkan didalam akta pendirian atau perubahannya.Terkait hal itu maka para pendiri harus membuat kesepakatan tersendiri dan membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang disetor.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

1)      Sekutu aktif atau sekutu Komplementer,
adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2)      Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer,
adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

B.       Jenis-jenis Persekutuan Komanditer (CV)
            Di Indonesia terdapat 5 jenis perkutuan komanditer dengan ciri atau karakteristik tersendiri, yaitu :
1.                   CV Murni
CV Murni adalah jenis persekutuan komanditer yang hanya terdapat satu pemilik aktif sementara pihak lain berperan sebagai pemilikpasif. Dengan kata lain, pemilik aktif bertugas atau bertanggung jawab seorang diri di dalam mengurus CV dan berhubungan dengan pihak ketiga tanpa di dampingi oleh satu pun rekan lain.

2.                   CV Campuran
CV Campuran adalah jenis persekutuan komanditer dengan bentuk firma yang membutuhkan tambahan modal. Di dalam CV Campuran, pemilik aktif dan pasif berasal dari para pemilik firma yang kemudian menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan dilarang bekerja sama atau saling mencampuri tugas dan tanggung masing-masing.



3.                   CV Bersaham
CV Bersaham adalah jenis persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham khusus untuk pemilik aktif dan pasif dan dipebolehkan mengambil lebih dari satu saham sesuai keinginan. Salah satu ciri yang melekat erat pada CV bersaham adalah tidak mudah menarik kembali modal yang telah di setorkan. Oleh sebab itu, CV bersaham membebaskan pemilik aktif dan pasif untuk mengambil saham yang di keluarkan sesuai keinginan.

4.                   CV Diam-Diam
CV Diam-diam adalah jenis persekutuan komanditer yang memperlihatkan identitas sebagai sebuah rumah firma, tetapi tetap dimiliki oleh pemilik aktif dan pasif. Pada CV diam-diam, pemilik aktif menjalankan tugas atau tanggung jawab sebagai penggerak perusahaan. Sementara itu, pemilik pasif menjalankan tugas atau tanggung jawab sebatas menyerahkan uang, benda, atau pun tenaga kerja kepada CV sebagaimanan telah di sanggupi..

5.                   CV Terang-Terangan
CV Terang terangan adalah jenis persekutuan komanditer yang memperlihatkan identitasnya dengan nama CV dan bukan sebuah firma. Pada umumnya, didalama CV terangn-terangan terdapat lebih dari satu pemilik yang aktif dan pasif mereka bekerja secara berkelompok menjalnkan tugas atau tanggung jawab masing-masing.












C.        Prosedur Pendirian CV

sedur pendirian CV sama dengan prosedur pendirian firma. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 sampai dengan 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.

Tahapan Proses Pendirian CV, yaitu:
1)      Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;
2)      Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
3)      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4)      Surat KeteranganTerdaftar Sebagai Wajib Pajak;
5)      Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
6)      SuratIzin Usaha Perdagangan (SIUP);
7)      TandaDaftar Perusahaan (TDP).

Dan apabila para pendiri memiliki suatu rencana untuk mengikuti lelang atau tender, maka beberapa berkas yang harus dipersiapkan berupa :

ü  Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
ü  Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
ü  Tanda Daftar Perseroan (khusus CV); dan
ü  Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (jika diperlukan).

D.        Tanggung Jawab Keluar

                                               Menurut pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang bahwa pihak yang bertanggung jawab dan berurusan dengan urusan di luar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer. Namun pihak sekutu komanditer bertanggung jawab juga ke luar, bila sekutu komanditer tersebut melanggar pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Sekutu komanditer hanya berhak mengawasi urusan intern persekutuan CV (pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Sekutu komanditer juga bertanggung jawab kepada sekutu kerja terkait penyediaan modal (pasal 19 KUHD).
Hak dan Kewajiban Sekutu aktif (komplomenter) :
1)        Wajib mengurus CV
2)        Wajib bertanggungjawab secara tanggung-renteng atas kewajiban CV terhadap pihak ketiga
3)        Berhak memasukan uang atau kekayaan lainnya kepada CV
4)        Berhak menerima pembagian keuntungan.

Hak dan Kewajiban Sekutu pasif (komanditer):
1)        Wajib menyerahkan uang atau kekayaan lainnya kepada CV
2)        Wajib bertanggungjawab atas kewajiban persekutuan terhadap pihak ketiga terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disetor untuk modal persekutuan
3)        Berhak memperoleh pembagian keuntungan
4)        Dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan menggunakan surat kuasa. Akan tetapi, sekutu komanditer boleh melakukan pengawasan jika ditetapkan dalam akta pendirian. Apabila sekutu komanditer melakukan pengurusan persekutuan maka tanggungjawabnya diperluas menjadi sama dengan sekutu komplementer, yaitu tanggungjawab secara renteng.
Tugas Sekutu Pasif bertugas :
1)        Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana yang telah disanggupkan
2)        Berhak menerima keuntungan
3)        Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan; dan
4)        Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu aktif (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu aktif) berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Tugas Sekutu Aktif bertugas :
1)        Mengurus CV
2)        Berhubungan hukum dengan pihak ketiga dan
3)        Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan
4)        Risiko bagi Pengurus CV

Risiko bagi pengurus CV
Risiko bagi pengurus CV adalah menyangkut kinerja perusahaan. Apabila perusahaan yang dikelolanya mengalami kerugian, maka penguruslah yang paling banyak menanggung beban untuk melunasi utang perusahaan. Risiko paling besar adalah harta kekayaannya bisa menjadi jaminan untuk menutupi utang perusahaan.

E.        Struktur Persekutuan Komanditer (CV)

  
1)      Manager, Sebagai pengambil keputusan tertinggi dan pembuat garis-garis besar kebijakan perusahaan dalam bidang operasional serta membuat rencana terstruktur untuk pengembangan perusahaan.
2)      Administrasi, Sebagai pelaksana kegiatan administrasi (perkantoran, pelayanan tamu), ketenagakerjaan (kelancaran dan kenyamanan karyawan), dan laporan keuangan serta pajak perusahaan.
3)      Keuangan, Mengelola dan mengatur setiap pembelanjaan (pengeluaran) dan pemasukan perusahaan serta pemberian upah karyawan.
4)      Maintenance, Bertanggung jawab terhadap pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan mesin-mesin produksi guna kelancaran proses produksi.
5)      Supervisor, Mengelola seluruh produksi dan operasional pabrik untuk menghasilkan produk sesuai dengan target produksi secara kuantitas dan kualitas yang telah ditetapkan dengan biaya efisien dan mengawasi kerja para karyawan di bawahnya.
6)      Marketing, Mengelola dan bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan pemasaran produk yang dihasilkan oleh bagian produksi dan mengatur arus permintaan dan penawaran barang di pasar dan mengkoordinasikannya dengan bagian produksi.
7)      PU (Pembantu Umum), Bertanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan umum di perusahaan seperti kebersihan, keamanan, dan membantu tugas-tugas di bagian lain (teknis operasional, maintenance).
8)      Operator, Menjalankan tugas-tugas yang ada sesuai bidangnya masing-masing.
F.          Berahirnya Persekutuan Komanditer (CV)
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata). Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa paling tidak ada 4 hal yang menyebabkan persekutuan berakhir yaitu,
Ø  Lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan,
Ø  Musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan,
Ø  Kehendak dari sekutu,
Ø  Jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Akta Otentik Pendirian Persekutuan Komanditer saat ini pada umumnya mencantumkan ketentuan mengenai tidak berakhirnya Persekutuan dalam hal salah satu Sekutu dinyatakan Pailit. Secara logika, ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam KUH Perdata sedangkan perjanjian yang bertentangan dengan Undang-Undang adalah batal demi hukum.

G.      Perbedaan Antara CV dengan PT
Kekhasan CV adalah memiliki Pesero Aktif (pesero pengurus) dan Pesero Komanditer (pesero diam). Pesero aktif menjalankan pengurusan dan pengelolaan  perusahaan sementara kehadiran pesero pasif/komanditer berlaku sebagai penyuplai modal. Konsekuensinya adalah pesero aktif akan bertanggung jawab secara penuh terhadap seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga sekiranya terjadi kerugian dalam perusahaan. Sedangkan Persero Komanditer, hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.



Perbedaan lain antara CV dengan PT adalah :
No.
Hal
CV
PT
1
Status
Tidak berbadan hukum
Berbadan hukum
2
Harta
Harta perusahaan tergabung dengan harta pribadi
Harta perusahaan terpisah dengan harta pribadi
3
Modal
Tergantung seberapa besar modal yang disetor oleh pesero pasif
Dikumpulkan dari para pendiri dengan persentasenya masing-masing
















H.      Tujuan Pendirian CV

Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap pendiriannya, salah satunya agar dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri persero. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT. Selain itu tujuan dari pendirian CV adalah sebagai Badan usaha agar suatu usaha memiliki wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihal lain adanya pembentukan suatu badan usaha. Contohnya : untuk pengadaan barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp 200 juta, harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.

I.          Ciri Dan Sifat Persekutuan Komanditer

Adapun di bawah ini beberapa ciri dari CV, yang diantaranya sebagai berikut :
ü  Keanggotaan pada CV ada 2 (dua) macam yaitu anggota aktif dan anggota pasif;
ü  Sekutu yang aktif merupakan anggota yang aktif dalam mengelola perusahaan;
ü  Sedangkan sekutu yang pasif hanyalah anggota yang menanamkan modal saja; dan
ü  Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang dia tanam.
Sifat Persekutuan Komanditer (CV) sebagai berikut :
§  Sulit untuk menarik modal yang telah disetor,
§  Modal besar karena didirikan banyak pihak,
§  Mudah mendapatkan kridit pinjaman,
§  Anggota aktifbertanggung jawab tidak terbatas,
§  Anggota pasif tinggal menunggu keuntungan,
§  Relatif mudah untuk didirikan,
§  Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.

J.         Kelebihan dan Kelemahan CV
Kelebihan CV antara lain :
þ  Prosedur pendiriannya relatif mudah
þ  Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
þ  Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
þ  Kemampuan manajemen lebih luas
þ  Manajemen dapat didiversifikasikan
þ  Struktur organisasi yang tidak terlau rumit
þ  Kemampuan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan CV antara lain :
·       Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
·       Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
·       Sulit untuk menarik kembali investasinya
·       Hutang perusahaan tanggung jawab seluruh sekutu

K.        Modal untuk pendirian CV
Karena CV adalah suatu bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan modal yang terbatas, maka untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya. Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya. Jadi misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.

Biaya pendirian CV (paket)
Golongan
Biaya/paket
Masa Proses
CV Kecil
Rp.  6.500.000,-
Maksimal 50 hari kerja
CV Menengah
Rp.  7.800.000,-
Maksimal 50 hari kerja
CV Besar
Rp.  8.700.000,-
Maksimal 50 hari kerja



           



Proses waktu dalam 30 hari kerja ditambah biaya Rp. 1.750.000,-
            Produk yang akan dihasilkan:
ü    Akta Notaris Pendirian CV
ü    Domisili perusahaan
ü    NPWP badan usaha
ü    Pendaftaran Pengadilan Negri
ü    SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )
ü    TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )

http://www.ijinusahabekasi.com/biro-jasa-pengurusan/syarat-biaya-pembuatan-cv-perusahaan-komanditer/






BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi. Banyak sekali bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia, salah satunya adalah Persekutuan Komanditer atau CV.
Perseroan Komanditer atau biasa disebut CV adalah salah satu jenis badan usaha di Indonesia. CV termasuk badan usaha bukan berbadan hukum seperti PT,  walaupun demikian keberadaan badan usaha ini tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai perusahaan yang diakui pemerintah dan kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha, terutama Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menggunakan badan usaha CV sebagai landasan untuk dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi. Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar hutang saat CV bubar.


.
DAFTAR PUSTAKA

http://www.badanhukum.com/service/cv-perusahaan-komanditer
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17820/sekelumit-tentang-persekutuan-komanditer

http://makalahpengantar.blogspot.co.id/