MAKALAH
PERSEKUTUAN
KOMANDITER ( CV )
Diajukan sebagai tugas mata kuliah Pengantar Bisnis
Dra. Efiani, MM
Disusun oleh:
Suci Fristiana
UNIVERSITAS AZZAHRA
FAKULTAS EKONOMI / AKUNTANSI
2016
|
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang
Persekutuan Komanditer (CV) ini dengan baik meskipun banyak kekurangan
didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Ibu Dra. Efiani, MM selaku Dosen
mata kuliah Pengantar Bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Terlepas dari semua itu, Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah
ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi
bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu
pengetahuan bagi kita semua.
Jakarta, April
2016
Penyusun
DAFTAR ISI
§ COVER
....................................................................................... i
§ KATA
PENGANTAR.................................................................. ii
§ DAFTAR
ISI................................................................................ iii
§ BAB
I PENDAHULUAN
............................................... 1
§ BAB
II PEMBAHASAN
.................................................. 2
A. Definisi
CV..................................................... 2
B. Jenis
– Jenis CV............................................. 3
C. Prosedur
Pendirian CV................................... 5
D. Tanggung
Jawab Keluar ................................ 6
E. Struktur
CV .................................................... 8
F. Berakhirnya
CV.............................................. 9
G. Perbedaan
CV dan PT .................................... 10
H. Tujuan
Pendirian CV...................................... 10
I. Ciri
Dan Sifat CV........................................... 10
K. Modal
untuk pendirian CV............................ 11
§ BAB
III PENUTUP.............................................................. 13
§ DAFTAR
PUSTAKA.................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
CV termasuk badan usaha bukan berbadan hukum seperti
PT, walaupun demikian keberadaan badan
usaha ini tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai perusahaan yang diakui
pemerintah dan kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari
banyaknya pengusaha, terutama Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) yang
menggunakan badan usaha CV sebagai landasan untuk dapat melakukan kegiatan
usaha di Indonesia.
Pasal 19 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(KUHD) menjelaskan bahwa CV adalah Persekutuan secara melepas uang yang
dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa
sekutu yang tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak
satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sedangkan
pada pasal 19 ayat 2 berbunyi ‘Dengan demikian bisalah terjadi suatu
persekutuan itu pada suatu ketika yang sama merupakan persekutuan firma
terhadap sekutu firma di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap
pelepas uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa
disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.
Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam CV
terdapat dua alat kelengkapan, yaitu pesero yang bertanggung jawab secara
tanggung renteng (pesero aktif, pesero komplementer) dan pesero yang memberikan
pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditer), Persero Aktif ; adalah orang
yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan
sebagai Direktur. Sedangkan Pesero Pasif ; adalah orang yang mempunyai tanggung
jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero
Komanditer.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap
atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa
orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang
yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Menurut Pasal 19
KUHD perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan yang
dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara lansung
bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih
sebagai pelepasan uang pada pihak lain
CV berada di antara Firma dan Perseroan Terbatas,
dengan demikian, CV adalah perekutuan dengan setoran uang, barang tenaga atau
sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota
aktif yang bertanggung jawab secara renteng, di satu pihak dengan satu atau
lebih orang lain sebagai pelepas uang (Hukum Dagang, 2009 : 144). Perbedaan PT
dan CV yang mendasar adalah Modalnya. Didalam Perseroan Komanditer modal
perusahaan tidak disebutkan didalam akta pendirian atau perubahannya.Terkait
hal itu maka para pendiri harus membuat kesepakatan tersendiri dan membuat
catatan yang terpisah mengenai modal yang disetor.
Dari
pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1)
Sekutu
aktif atau sekutu Komplementer,
adalah sekutu yang menjalankan
perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua
kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga
disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2)
Sekutu
Pasif atau sekutu Komanditer,
adalah sekutu yang hanya menyertakan
modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya
bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung,
uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status
Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada
suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang
dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun
kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
B.
Jenis-jenis Persekutuan Komanditer (CV)
Di Indonesia terdapat 5
jenis perkutuan komanditer dengan ciri atau karakteristik tersendiri, yaitu :
1.
CV
Murni
CV Murni adalah
jenis persekutuan komanditer yang hanya terdapat satu pemilik aktif sementara
pihak lain berperan sebagai pemilikpasif. Dengan kata lain, pemilik aktif
bertugas atau bertanggung jawab seorang diri di dalam mengurus CV dan
berhubungan dengan pihak ketiga tanpa di dampingi oleh satu pun rekan lain.
2.
CV
Campuran
CV Campuran adalah
jenis persekutuan komanditer dengan bentuk firma yang membutuhkan tambahan
modal. Di dalam CV Campuran, pemilik aktif dan pasif berasal dari para pemilik
firma yang kemudian menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan
dilarang bekerja sama atau saling mencampuri tugas dan tanggung masing-masing.
3.
CV
Bersaham
CV Bersaham
adalah jenis persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham khusus untuk
pemilik aktif dan pasif dan dipebolehkan mengambil lebih dari satu saham sesuai
keinginan. Salah satu ciri yang melekat erat pada CV bersaham adalah tidak
mudah menarik kembali modal yang telah di setorkan. Oleh sebab itu, CV bersaham
membebaskan pemilik aktif dan pasif untuk mengambil saham yang di keluarkan
sesuai keinginan.
4.
CV
Diam-Diam
CV Diam-diam
adalah jenis persekutuan komanditer yang memperlihatkan identitas sebagai
sebuah rumah firma, tetapi tetap dimiliki oleh pemilik aktif dan pasif. Pada CV
diam-diam, pemilik aktif menjalankan tugas atau tanggung jawab sebagai
penggerak perusahaan. Sementara itu, pemilik pasif menjalankan tugas atau
tanggung jawab sebatas menyerahkan uang, benda, atau pun tenaga kerja kepada CV
sebagaimanan telah di sanggupi..
5.
CV
Terang-Terangan
CV Terang
terangan adalah jenis persekutuan komanditer yang memperlihatkan identitasnya
dengan nama CV dan bukan sebuah firma. Pada umumnya, didalama CV
terangn-terangan terdapat lebih dari satu pemilik yang aktif dan pasif mereka
bekerja secara berkelompok menjalnkan tugas atau tanggung jawab masing-masing.
C.
Prosedur Pendirian CV
sedur pendirian CV sama dengan
prosedur pendirian firma. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur
dalam Pasal 16 sampai dengan 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah
menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat
dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
(PN) yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.
Tahapan
Proses Pendirian CV, yaitu:
1) Pembuatan
Akta Pendirian CV oleh Notaris;
2) Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
3) Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4) Surat
KeteranganTerdaftar Sebagai Wajib Pajak;
5) Pendaftaran
ke Pengadilan Negeri;
6) SuratIzin
Usaha Perdagangan (SIUP);
7) TandaDaftar
Perusahaan (TDP).
Dan apabila para pendiri memiliki
suatu rencana untuk mengikuti lelang atau tender, maka beberapa berkas yang harus
dipersiapkan berupa :
ü Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
ü Surat
Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
ü Tanda
Daftar Perseroan (khusus CV); dan
ü Keanggotaan
pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa
Konstruksi (jika diperlukan).
D. Tanggung Jawab Keluar
Menurut
pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang bahwa pihak yang bertanggung jawab
dan berurusan dengan urusan di luar adalah sekutu kerja atau sekutu
komplementer. Namun pihak sekutu komanditer bertanggung jawab juga ke luar,
bila sekutu komanditer tersebut melanggar pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang. Sekutu komanditer hanya berhak mengawasi urusan intern persekutuan CV
(pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Sekutu komanditer juga bertanggung
jawab kepada sekutu kerja terkait penyediaan modal (pasal 19 KUHD).
Hak
dan Kewajiban Sekutu aktif (komplomenter) :
1)
Wajib mengurus CV
2)
Wajib bertanggungjawab
secara tanggung-renteng atas kewajiban CV terhadap pihak ketiga
3)
Berhak memasukan uang
atau kekayaan lainnya kepada CV
4)
Berhak menerima
pembagian keuntungan.
Hak
dan Kewajiban Sekutu pasif (komanditer):
1)
Wajib menyerahkan uang
atau kekayaan lainnya kepada CV
2)
Wajib bertanggungjawab
atas kewajiban persekutuan terhadap pihak ketiga terbatas pada jumlah pemasukan
yang telah disetor untuk modal persekutuan
3)
Berhak memperoleh
pembagian keuntungan
4)
Dilarang melakukan
pengurusan meskipun dengan menggunakan surat kuasa. Akan tetapi, sekutu
komanditer boleh melakukan pengawasan jika ditetapkan dalam akta pendirian.
Apabila sekutu komanditer melakukan pengurusan persekutuan maka
tanggungjawabnya diperluas menjadi sama dengan sekutu komplementer, yaitu
tanggungjawab secara renteng.
Tugas
Sekutu Pasif bertugas :
1)
Wajib menyerahkan uang,
benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana yang telah disanggupkan
2)
Berhak menerima
keuntungan
3)
Tanggung jawab terbatas
pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan; dan
4)
Tidak boleh campur
tangan dalam tugas sekutu aktif (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang),
bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi
untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu aktif) berdasarkan pasal 21 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang.
Tugas
Sekutu Aktif bertugas :
1)
Mengurus CV
2)
Berhubungan hukum
dengan pihak ketiga dan
3)
Bertanggung jawab
secara pribadi untuk keseluruhan
4)
Risiko bagi Pengurus CV
Risiko bagi
pengurus CV
Risiko bagi pengurus CV adalah menyangkut kinerja
perusahaan. Apabila perusahaan yang dikelolanya mengalami kerugian, maka
penguruslah yang paling banyak menanggung beban untuk melunasi utang
perusahaan. Risiko paling besar adalah harta kekayaannya bisa menjadi jaminan
untuk menutupi utang perusahaan.
E. Struktur
Persekutuan Komanditer (CV)
1) Manager,
Sebagai pengambil keputusan tertinggi dan pembuat garis-garis besar kebijakan
perusahaan dalam bidang operasional serta membuat rencana terstruktur untuk
pengembangan perusahaan.
2) Administrasi,
Sebagai pelaksana kegiatan administrasi (perkantoran, pelayanan tamu),
ketenagakerjaan (kelancaran dan kenyamanan karyawan), dan laporan keuangan
serta pajak perusahaan.
3) Keuangan,
Mengelola dan mengatur setiap pembelanjaan (pengeluaran) dan pemasukan
perusahaan serta pemberian upah karyawan.
4) Maintenance,
Bertanggung jawab terhadap pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan
dan mesin-mesin produksi guna kelancaran proses produksi.
5) Supervisor,
Mengelola seluruh produksi dan operasional pabrik untuk menghasilkan produk
sesuai dengan target produksi secara kuantitas dan kualitas yang telah
ditetapkan dengan biaya efisien dan mengawasi kerja para karyawan di bawahnya.
6) Marketing,
Mengelola dan bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan pemasaran produk yang
dihasilkan oleh bagian produksi dan mengatur arus permintaan dan penawaran
barang di pasar dan mengkoordinasikannya dengan bagian produksi.
7) PU
(Pembantu Umum), Bertanggungjawab untuk
melaksanakan kegiatan umum di perusahaan seperti kebersihan, keamanan, dan
membantu tugas-tugas di bagian lain (teknis operasional, maintenance).
8) Operator,
Menjalankan tugas-tugas yang ada sesuai bidangnya masing-masing.
F. Berahirnya Persekutuan Komanditer (CV)
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah
persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya
persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan
persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata). Pasal 1646 KUH Perdata
menyebutkan bahwa paling tidak ada 4 hal yang menyebabkan persekutuan berakhir
yaitu,
Ø Lewatnya
masa waktu perjanjian persekutuan,
Ø Musnahnya
barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan,
Ø Kehendak
dari sekutu,
Ø Jika
salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan
pailit.
Akta Otentik Pendirian Persekutuan Komanditer saat
ini pada umumnya mencantumkan ketentuan mengenai tidak berakhirnya Persekutuan
dalam hal salah satu Sekutu dinyatakan Pailit. Secara logika, ketentuan
tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam KUH Perdata sedangkan perjanjian
yang bertentangan dengan Undang-Undang adalah batal demi hukum.
G.
Perbedaan Antara CV dengan PT
Kekhasan CV adalah memiliki Pesero Aktif (pesero
pengurus) dan Pesero Komanditer (pesero diam). Pesero aktif menjalankan
pengurusan dan pengelolaan perusahaan
sementara kehadiran pesero pasif/komanditer berlaku sebagai penyuplai modal.
Konsekuensinya adalah pesero aktif akan bertanggung jawab secara penuh terhadap
seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak
ketiga sekiranya terjadi kerugian dalam perusahaan. Sedangkan Persero
Komanditer, hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam
perseroan.
Perbedaan
lain antara CV dengan PT adalah :
No.
|
Hal
|
CV
|
PT
|
1
|
Status
|
Tidak berbadan hukum
|
Berbadan hukum
|
2
|
Harta
|
Harta perusahaan tergabung dengan harta pribadi
|
Harta perusahaan terpisah dengan harta pribadi
|
3
|
Modal
|
Tergantung seberapa besar modal yang disetor oleh pesero pasif
|
Dikumpulkan dari para pendiri dengan persentasenya masing-masing
|
H. Tujuan
Pendirian CV
Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap
pendiriannya, salah satunya agar dapat melakukan kegiatan usaha yang sama
dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan
keinginan para pendiri persero. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa
dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT. Selain itu tujuan dari
pendirian CV adalah sebagai Badan usaha agar suatu usaha memiliki wadah resmi
dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya
“pengadaan barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya
juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi
pemerintah atau pihal lain adanya pembentukan suatu badan usaha. Contohnya :
untuk pengadaan barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp
200 juta, harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.
I. Ciri Dan Sifat Persekutuan Komanditer
Adapun
di bawah ini beberapa ciri dari CV, yang diantaranya sebagai berikut :
ü Keanggotaan
pada CV ada 2 (dua) macam yaitu anggota aktif dan anggota pasif;
ü Sekutu
yang aktif merupakan anggota yang aktif dalam mengelola perusahaan;
ü Sedangkan
sekutu yang pasif hanyalah anggota yang menanamkan modal saja; dan
ü Tanggung
jawab pada sekutu aktif tidak terbatas, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif
hanya sebesar modal yang dia tanam.
Sifat
Persekutuan Komanditer (CV) sebagai berikut :
§ Sulit
untuk menarik modal yang telah disetor,
§ Modal
besar karena didirikan banyak pihak,
§ Mudah
mendapatkan kridit pinjaman,
§ Anggota
aktifbertanggung jawab tidak terbatas,
§ Anggota
pasif tinggal menunggu keuntungan,
§ Relatif
mudah untuk didirikan,
§ Kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu.
J. Kelebihan dan Kelemahan CV
Kelebihan
CV antara lain :
þ Prosedur
pendiriannya relatif mudah
þ Modal
yang dapat dikumpulkan lebih banyak
þ Kemampuan
untuk memperoleh kredit lebih besar
þ Kemampuan
manajemen lebih luas
þ Manajemen
dapat didiversifikasikan
þ Struktur
organisasi yang tidak terlau rumit
þ Kemampuan
untuk berkembang lebih besar
Kelemahan
CV antara lain :
· Sebagian
anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
· Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin
· Sulit
untuk menarik kembali investasinya
· Hutang
perusahaan tanggung jawab seluruh sekutu
K. Modal
untuk pendirian CV
Karena CV adalah suatu bentuk usaha yang merupakan
salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin
melakukan usaha dengan modal yang terbatas, maka untuk CV tidak ditentukan
jumlah modal minimalnya. Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA
PENDIRIAN) juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan
atau modal disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya. Jadi
misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga,
percetakan, biro jasa, perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak terlalu
besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
Biaya pendirian CV (paket)
Golongan
|
Biaya/paket
|
Masa
Proses
|
CV Kecil
|
Rp.
6.500.000,-
|
Maksimal 50 hari kerja
|
CV Menengah
|
Rp.
7.800.000,-
|
Maksimal 50 hari kerja
|
CV Besar
|
Rp.
8.700.000,-
|
Maksimal 50 hari kerja
|
Proses waktu
dalam 30 hari kerja ditambah biaya Rp. 1.750.000,-
Produk
yang akan dihasilkan:
ü
Akta Notaris Pendirian
CV
ü
Domisili perusahaan
ü
NPWP badan usaha
ü
Pendaftaran Pengadilan
Negri
ü
SIUP ( Surat Ijin Usaha
Perdagangan )
ü
TDP ( Tanda Daftar
Perusahaan )
http://www.ijinusahabekasi.com/biro-jasa-pengurusan/syarat-biaya-pembuatan-cv-perusahaan-komanditer/
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Peran Badan Usaha dalam
perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara,
meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan,
dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di
bidang ekonomi. Banyak sekali bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia, salah
satunya adalah Persekutuan Komanditer atau CV.
Perseroan Komanditer atau biasa
disebut CV adalah salah satu jenis badan usaha di Indonesia. CV termasuk badan
usaha bukan berbadan hukum seperti PT,
walaupun demikian keberadaan badan usaha ini tidak mengurangi hak dan
kewajibannya sebagai perusahaan yang diakui pemerintah dan kalangan dunia usaha
khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha, terutama
Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menggunakan badan usaha CV sebagai
landasan untuk dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV
adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu
komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk
dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak
ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta
kekayaan pribadi. Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar
hutang saat CV bubar.
.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.badanhukum.com/service/cv-perusahaan-komanditer
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17820/sekelumit-tentang-persekutuan-komanditer
http://makalahpengantar.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar